JAMBI – Penarikan unit mobil yang dilakukan oleh oknum MPM Finance beberapa waktu lalu, dikecam YLKI Jambi kangkangi putusan MK.
Sebelumnya diketahui, oknum Collector MPM Finance beberapa hari lalu menarik satu unit mobil, di kawasan Mayang Kota Jambi. Hal ini lantaran konsumen telah menunggak uang angsuran selama 1 bulan.
Tak ayal, perbuatan MPM Finance yang dilakukan kepada konsumennya ini menjadi buli-bulian masyarakat.
Baca juga : Leasing di Jambi Tarik Mobil Telat 1 Bulan, Dilaporkan ke Polda
Betapa tidak, hanya nunggak 1 pembayaran, kendaraan milik konsumen ditarik paksa oleh pihak finance atau leasing. Mirisnya, penarikan ini dilakukan di jalan, saat kendaraan tersebut melintas di kawasan Mayang Kita Jambi.
Melihat perilaku pihak leasing ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Khaldun angkat bicara.
Ibnu sangat menyayangkan hal demikian masih dilakukan pihak finance, apalagi saat ini sudah ada putusan Makamah Konstitusi (MK), bahwa tidak diperbolehkan oknum leasing atau finance menarik paksa kendaraan konsumen, tanpa ada keputusan dari pengadilan.
“Terkait ekseskusi jaminan fidusia, itu sudah ada yang mengatur. Antara lain, undang-undang Fidusia, akta perjanjian, dengan diperkuat oleh putusan Makamah Konstitusi nomor 18.” Katanya.
Bunyi Putusan MK
Jadi mekanisme adalah, apapun itu bentuk perjanjian fidusia, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Contoh, dalam putusan MK pasal A nomor 18 tahun 2019, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh oknum finance jaminan fidusia itu, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.” Jelasnya.
Itu artinya, eksekusi yang dilakukan finance dalam perjanjian fidusia harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
“Kalau diluar dari itu semua, artinya finance melanggar hukum. Nah kita hidup di negara hukum, jadi setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku,” papar Ibnu.
Lihat juga video : Tanggapan Leasing usai tarik unit mobil
Ia sangat menyayangkan, ekseskusi jaminan fidusia ini masih terjadi di kota Jambi, tanpa harus melalui penetapan pengadilan.
“Sangat disayangkan hal ini masih terjadi, penarikan-penarikan seperti ini. Sementara aturannya sudah jelas, tidak boleh dilakukan lagi,” ujarnya.
Untuk itu, Ketua YLKI Jambi ini menghimbau kepada aparat hukum untuk benar-benar memberikan tindakan tegas, terhadap oknum finance yang melakukan penarikan paksa tanpa melalui aturan tersebut.
“Para penegak hukum harus bersikap tegas terhadap kejadian seperti ini, karena sudah jelas melanggar aturan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pihak finance yang ada di seluruh Provinsi Jambi, agar dapat mentaati peraturan perundang-undangan yang ada, dan jadikan aturan tertinggi sebagai acuan.
“Finance ini dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, mereka punya akta pendirian, SK kemenkumham, punya aturan dari OJK. Artinya terbentuk dari peraturan perundang-undangan. Leasing nya juga harus patuh, dan tunduk pada aturan undang-undang yang berlaku.” Imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kepada oknum finance untuk belajar tentang hukum, agar tidak berbuat semena-mena terhadap konsumen.
“Himbauan kami, kepada para oknum finance harus belajar tentang hukum, jangan melabrak norma-norma hukum, meskipun ada perjanjian. Ingat ada tatanan hukum disini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang menemukan atau mengalami kejadian demikian, agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Bagi masyarakat, kami selalu menghimbau laporkan, apabila masih terjadi perampasan atau eksekusi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.” Tukasnya. (Nrs)
