Bawa Sabu, 2 Tersangka Dibekuk Polres Batanghari

BATANGHARI – Dua tersangka Narkoba yang kedapatan membawa puluhan gram sabu-sabu, dibekuk tim Satres Narkoba Polres Batanghari.

Sebelumnya diketahui, Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, penangkapan dua tersangka Narkoba ini disertai dengan barang bukti.

Kronologi Penangkapan

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari tersangka Andi Ilham, pada minggu tanggal (01/02) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan komplek SMA Rt.02 Kelurahan Muara Bulian.

Barang bukti yang di dapat dari tangan Andi Ilham yakni narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, 3 bungkus kantong plastik yang berisikan kantong plastik kosong, 1 buah timbangan digital merk Apple, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 2 buah korek gas, 2 buah alat hisap (Bonk), 1 buah handphone merek samsung hitam, serta uang sebesar Rp.4.000.000.

Baca juga : Buruh Kasar Ilegal Drilling di Batanghari Ditangkap Polisi

Dari pelaku tersebut, tim Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan pengembangan kasus, Pada pada tanggal 02 Februari 2020 kemarin, sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Nes Rt.06 Desa Batin Kecamatan Bajubang.

Ditempat itu, anggota Polres Batanghari pun berhasil meringkus satu orang tersangka bernama Hendri Kusnaidi (43), warga Danau Sipin Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Ditangan Hendri, petugas kembali mendapatkan barang bukti, berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 39,09 Gram yang diperkirakan bernilai lebih kurang Rp.40.000.000.

Lihat juga video : Dishub kota Jambi derek mobil di kawasan Tugu Juang Kota Jambi

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Merek Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi BH 6672 YP, dan satu unit Handphone Samsung lipat warna hitam, serta satu unit Handphone Xiaomi Warna Hitam.

Hukuman Yang Diterima Pelaku

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tidak pidana Pasal 114 dan 112.

“Kalau untuk Andi Ilham akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang akan di kenakan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Dwi pada awak media, Selasa (25/02/2020).

Sementara itu, untuk Hendri Kusnadi akan kenakan sanksi minimal enam tahun penjara. (Ali Kucir)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033