Sidang Alkes RSUD Raden Mattaher Terpaksa Ditunda

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher Jambi dengan terdakwa Diah Anggarini yang seyogyanya dilakukan hari ini, Senin (19/6) terpaksa ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda karena terdakwa Diah mengaku belum menerima surat Dakwaan.

“Sidang kita tunda dan akan kembali digelar pada 3 juli mendatang,” kata Lucas Sahaba Duha, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Diah juga sempat ditegur oleh Majelis lantaran menceloteh soal belum diterimanya surat dakwaan tersebut. Mantan Kabid Keperawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi itu sempat menyebut jika surat dakwaan mungkin hilang.

“Kalau belum terima ya bilang belum terima jangan bilang hilang. Kalau hilang panjang urusannya, perkara ini aja belum selesai,” ujar Lucas.

Selain Diah, dalam perkara tersebut juga turut terlibat seorang pengusaha yang merupakan pihak rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut yakni, Wulandari.

Keduanya ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu yang lalu. Dalam perkara itu, kerugian Negara diperkirakan lebih dari Rp 8 Milyar.(Tem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *