PAMENANG – Bawa motor warga, Syahrial kini menghadapi hukuman. Ia sebelumnya, sempat bikin heboh warga Pamenang dan viral di media sosial karena kasus gelapkan motor.
Informasinya, Syahrial alias Yal warga Desa Tanjung Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun pada Senin 03 Februari 2020 ditangkap oleh polisi. Ia tersangkut Penggelapan Sepeda Motor milik Cecep Wiyono, warga Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang.
Diketahui dari laporan Cecep, bahwa Syahrial membawa sepeda motor miliknya sejak 31 Juli 2019. Setelah dibawa selama satu hari satu malam, barulah Cecep melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamenang.
Baca Juga : Hadang Rampok Pakai Parang, Warga Pamenang Bersimbah Darah
Baca Juga : Aroma Pungli Mencuat di Pamenang, Setiap Siswa Bayar 230 Ribu
Sebelum digiring ke Polsek Pamenang, Syahrial dan pihak Cecep melakukan perundingan di Kantor Desa Tanah Abang. Ia sebelumnya ditangkap warga dan cukup menghebohkan medsos.
Karena tidak mendapat hasil perundingan. Terpaksa Syahrial di giring ke Polsek Pamenang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya gelapkan motor.
Baca Juga : Gelapkan Motor Teman Sendiri, AK Dituntut Empat Tahun Penjara
Baca Juga : Waduhh.. Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Rp 25 Milliar
“Kami sudah menahan Saudara Syahrial alias Yak, warga Desa Tanjung, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun atas laporan saudara Cecep Wiyono warga Desa Tanah Abang atas penggelapan sepeda motor,” ungkap Iptu Faktur Rahman, Kapolsek Pamenang menjawab awak media.
Ia dibawa dengan Barang Bukti sebuah BPKB, sebilah Pisau Badik dan jilbab berwarna merah.
(Hsb)
