Bantah Ada Kerjasama Eks Pasar Angso Duo, Biro Hukum : Masih Milik Pemprov

JAMBI – Terkait pengelolaan lahan Pasar Angso Duo lama, yang kini dipertanyakan kepemilikannya, masih menjadi buah bibir publik.

Bagaimana tidak, diketahui beberapa waktu lalu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi itu, sudah ada kerjasama kelola oleh pihak ketiga untuk dibuat RTH atau lahan bisnis.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M. Ali Zaini, bantah kabar terkait kerjasama pengelolaan lahan Pasar Angso Duo lama tersebut.

Menurut Ali, lahan tersebut sampai sekarang masih berstatus milik Pemprov Jambi, dan belum ada kerjasama dengan pihak manapun.

“Sampai sekarang lahan yang berada di Pasar Angso duo lama, statusnya masih milik Pemerintah Provinsi Jambi. Sampai saat ini belum ada kerjasama dengan siapapun,” terang Ali saat dijumpai Dinamikajambi.com di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2019).

Dirinya juga menambahkan, bahwa surat-surat lahan tersebut masih lengkap, dan izin tanah nya pun masih atas nama milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kalau ada kerjasama pastilah ada surat masuk, rapat dan bahas itu secara hukum seperti apa. Sampai sekarang belum ada sama sekali,” tandasnya. (Paw)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page