JAMBI – Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, Polda Jambi saat ini diketahui sudah menangani sebanyak 12 korporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap beberapa waktu lalu.
Dari 12 perusahaan itu, pihak Polda telah menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka, dan masih ada 10 perusahaan lagi yang kasusnya dalam tahap penyelidikan atau lidik. Serta sebanyak 41 kasus perorangan yang menjadi tersangka, dalam kasus Karhutla tersebut.
Namun, hingga kini. Kejelasan terkait status 10 dari 12 korporasi yang dikonfirmasi sudah dalam tahapan penyelidikan. Progres selanjutnya masih abu-abu, dan menjadi pertanyaan.
Disinggung mengenai hal itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Edi Faryadi memberikan penjelasan secara teknis, bahwa pihaknya sudah melakukan kinerja maksimal, dengan menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka.
“Kita sudah menyerahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan P19. Untuk itu, kami akan segera melengkapinya agar bisa P21 segera,” ucap Edi kala ditemui usai menghadiri sebuah acara mendampingi Kapolda Jambi.
Terkait 10 korporasi lainnya yang status masih dalam tahap penyelidikan, Edi memberikan keterangan,
“Terhadap perusahaan yang lainnya, tentu berlaku sama. Dari 10 yang lain, ada koorporasi, dan personal,” katanya.
Kembali ditanya kenapa bukan direktur dari korporasi tersebut yang harus bertanggung jawab, dan dijadikan sebagai tersangka, Edi memaparkan, ahwasanya, Polda Jambi melakukan penyelidikan kepada badan korporasi.
“Jika direkturnya tidak aktif, maka direktur bisa memberikan atau menyerahkan tanggung jawab kepada manajer operasi,” jawabnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jambi juga memberikan arahan secara tegas kepada jajaran, agar dalam menangani kasus Karhutla ini dilakukan secara cepat dan benar. Serta memberikan efek jera dan mengamankan masyarakat di Provinsi Jambi, dari bencana kabut asap kembali terulang.
“Yang belum diperiksa maka periksa. Kami (Polda Jambi, red) tidak memiliki kepentingan apa pun,” tegas Muchlis lantang.
“Saya ingin Jambi harus terbebas dari asap, dan kita Polda ingin masyarakat Jambi hidup aman dan nyaman dari asap.” Sambungnya menutup. (Rendy)
