‘Kapok’, Ini Asalan Polda Jambi Tak Bisa Brantas Ilegal Drilling

JAMBI – Aktifitas Pengeboran Minyak Tanpa Izin (Ilegal Drilling) di Indonesia sampai saat ini masih menjadi ‘komoditi’ yang sulit untuk diberantas. Karena berkaitan dengan berbagai faktor pendukung yang saling mengikat satu dengan yang lainnya.

Hal tersebut diatas di juga tercermin dari apa yang tersaji di Provinsi Jambi, kasus Ilegal Drilling terus terulang dengan kondisi yang berbeda-beda.

Seperti diketahui kemarin (27/12), Tim Gabungan Polda Jambi baru saja meringkus Oknum Polisi berpangkat Bripka dengan inisial ES yang menjadi ‘beking’ dari aktifitas pengeboran minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari.

Tak ayal, kondisi itu membuat para pemangku kebijakan harus memutar otak guna menyelesaikan permasalah tersebut dengan ‘Win-win Solution’.

Tampaknya hal ini juga dirasakan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS. Ditemui dalam sebuah acara, Muchlis tak dapat menahan diri untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dalam setiap kasus saat ditanyakan perihal itu.

Muchlis menjelaskan, bahwa hal tersebut sulit diberantas jajarannya karena menyangkut berbagai aspek. “Itu bukan aspek hukum saja, ada aspek sosial, aspek ekonomis. Kami tidak bisa menutup lubang itu. Kalo penangkapan iya,” katanya.

Lanjut Kapolda Jambi ini, persoalan Ilegal Drilling tidak bisa hanya di kerjakan oleh jajarannya. Hal itu berkaitan sangat luas dan harus ada kebijakan tegas dari pemerintah setempat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mencarikan solusi.

“Ini persoalan nya sangat luas, tidak bisa kita sendiri yang melakukannya. Ada pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya yang juga harus saling bekerjasama mencarikan solusi,” terang Muchlis.

“Kami seperti tong sampah. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita dicari. Dan kita juga yang selalu disalahkan,” ujarnya menambahkan dengan nada lantang.

Selain permasalah tersebut, Muchlis juga memaparkan bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan penyimpanan terhadap barang bukti sitaan yang ditemukan saat melakukan penangkapan disetiap kasus Ilegal Drilling.

“Kami bingung untuk melakukan penyimpanan terhadap barang bukti. Mau di serahkan ke Pertamina mereka bilang belum ada ketentuan, kita serahkan kepada Kejaksaan mereka juga tidak bisa menerima,” kisahnya.

“Mau kita tarok di halaman Polda, nanti terkena sinar matahari malah meledak, Polda kebakaran, jadi mau dimana nyimpannya. Kami juga bingung,” sambungnya mengilustrasikan.

Seperti sudah bosan dengan kasus itu, Muchlis dengan tegas memerintahkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi, yang baru saja menjabat untuk melakukan penangkapan apabila masih terjadi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi.

“Saya sudah perintahkan Dirsus. Kalau masih ada lagi yang melakukan, nama-nama sudah ada. Panggil dan jadikan tersangka. 2020 tidak ada lagi Ilegal Drilling,” tegasnya menutup. (Rendy)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033