TANJABBAR – Sejak ada peralihan aset dari kabupaten ke Provinsi Jambi, bangunan terminal Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Desa Pembengis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin tidak terawat layaknya terminal.
Bangunan Terminal Tipe B yang berada dijalan Prof Sri Soedewi, MS, SH ini, Kecamatan Tungkal Ilir ini. Terlihat sudah sangat mengkhawatirkan.
Pantauan dilapangan, banguan bagian atap yang menggunakan seng ini terlihat sudah berkarat dan Jebol disana sini akibat dimakan usia. Tak cuma, itu bangunan atasnya pun kondisinya miring sangat membahayakan apabila sewaktu-waktu ambruk.
Menangapi hal tersebut, Kadishub propinsi Jambi Varial Adhi Putra St mm, saat dikonfirmasi mengatakan, memang bangunan terminal AKDP Pembengis Tanjabbar merupakan aset propinsi yang baru diambil alih wewenang nya dari Kabupaten.
“Terminal AKDP Pembengis ini kan tipe B, memang wewenangnya sudah diambil alih dan dikelolah Provinsi. Sedangkan yang tipe A sudah kita serahkan kepemerintah pusat (kementrian perhubungan),” Ujar Varial saat meninjau dan memantau arus lalulintas di Tanjabbar dalam rangka natal dan tahun baru. Sabtu (24/12/19).
Terkait kondisi bangunan terminal AKDP Pembengis, Varial mengakui memang sangat memprihatinkan dan sudah selayaknya direnovasi.
“Telah kita anggarkan pada tahun 2020 mendatang untuk pembeliharaan gedung terminal ini. Kalau tidak salah sekitar 650 juta untuk dilakukan renovasi,” Kata Kadishub.
Untuk itu, kata Varial apabila terminal Pembengis ini selesai direnovasi. Ia berharap
nantinya harus benar-benar bisa difungsikan di Kabupaten Tanjabbar dan jangan sampai terminal diterbangkalaikan.
“Artinya buat Kadishub Kabupaten Tanjabbar bisa mensuport beroperasionalnya tipe B Pembengis ini,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Terminal AKDP Pembengis nantinya tetap tipe B, karena telah mempunyai regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan retribusi terminal.
“Saat ini kita baru mengelola 2 terminal yang sudah ada, yakni terminal di Sijinjang dan Pal 10. Dan yang ketiga Terminal Pembengis Kabupaten Tanjabbar.” Paparnya.
“2020 nanti semuanya akan kita rehab, sesuai dengan undang-undang 23, kita hanya mendapat kan tiga yang diserahkan dari Kabupaten ke propinsi.” Timpalnya.
Ia menegaskan, apabila terminal Pembengis nantinya bisa beroperasi, bersama pihak Kabupaten diharapkan loket terminal yang ada dalam kota saat ini bisa ditertibkan dan dipindahkan ke Terminal Tipe B Pembengis.
“Kalau kita operasikan pindahkan sekarang kan tidak relevan lagi, apalagi melihat kondisi bangunannya. Karena kalau terjadi apa apa siapa yang bertanggung jawab, nantinya pihak propinsi juga yang disorot,” Jelasnya.
Terpisah, kadis perhubungan Tanjabbar Samsul Juhari mengatakan, pihaknya akan menata kembali loket loket yang ada di dalam kota Kuala Tungkal, apabila terminal AKDP Pembengis mulai difungsikan.
“Nantinya loket loket travel yang ada didalam kota saat ini, akan kita tertib kan untuk pindah ke terminal Pembengis. Tentunya saja kita harus kompak, karena transportasi ini termasuk yang sangat penting. Apabila tidak ditata dari sekarang lima tahun kedepan bakal menimbulkan kemacetan di Tanjabbar ini,” terangnya.(hry)
