MUARO JAMBI – Sebesar Rp20 Milyar Dana Desa di Kabupaten Muaro Jambi, masih mengendap di Kasda Pemkab Muaro Jambi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi Masnah Busro saat memaparkan capaian dan juga tempat-tempat lain penyaluran Dana Desa dihadapan rombongan kantor wilayah Ditjen perbendaharaan Provinsi Jambi kemarin.
Dikatakan Masnah, Pemkab Muaro Jambi telah menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat dengan mencapai 100 persen, tetapi mendorong anggaran tersebut baru sesuai pada posisi 72,33 persen pada awal Oktober 2019.
“Hal ini karena beberapa sebab, sebagian 40 persen berasal dari Dana Desa baru direalisasikan oleh pemerintah pada bulan September,” katanya.
Kendala lain, kata Masnah, tersedia beberapa kegiatan yang harus disempurnakan sehingga harus menggeser belanja perubahan APB desa.
“Untuk saat ini tengah dilakukan proses percepatan perubahan APB desa disetujui, sehingga bisa diaktifkannya pula merealisasikan dana desa hingga akhir bulan Desember,” katanya.
Masnah menyebutkan, Pemkab Muaro Jambi mendapat Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp123 Miliar pada tahun ini dan telah ditransfer dengan persentase 100 persen. Dana Desa dialokasikan untuk 150 desa yang ada di Muaro Jambi.
Menanggapi pemaparan Bupati tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjend Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mentransfer Dana Desa Muaro Jambi sebesar Rp123 Miliar. Namun, dana belum terserap, masih ada sekitar Rp20 miliar Dana Desa masih ada di kas umum daerah dan belum ditransfer ke desa.
“Dana itu belum disalurkan karena belum lengkap dari segi persyaratan, karena itu kami meminta agar Dana Desa ini disegerakan. Para camat yang hadir sebelumnya membantu kita mengingat agar membantu percepatan dana bantuan desa tersebut, ”kata Supendi.
Supendi mengatakan, jika Dana Desa ini tidak terserap 100 persen, maka jatah Dana Desa Muaro Jambi pada tahun berikutnya akan disepakati.
“Jika tidak terealisasi, akan teratasi atau dihapus yang jatah tahun depan, karena setiap rupiah yang dikirim ke daerah harus dipertanggung jawabkan,” kata Supendi. (*)
