Badko HMI Jambi : Usulan Revisi UU KPK dari DPR, Cara Kotor Untuk Melemahkan Fungsi KPK

JAMBI– Ketua Umum Badko HMI Jambi, Iin Habibi menyatakan usulan Revisi Undang-Undang (UU) KPK merupakan upaya kotor untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK).

Menurutnya, hal itu dikarenakan diketahui KPK selama ini sudah banyak menjaring langsung, baik itu para anggota dewan (Legislatif), maupun Kepala Daerah (Eksekutif).

Oleh karena itu, dirinya menduga bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja merencakan hal itu, sehingga nantinya kedudukan KPK itu menjadi lemah.

“Saya menduga ada kelompok-kelompok yang membuat skenario dalam upaya pelemahan terhadap KPK, sehingga upaya-upaya korupsi akan lebih mudah mereka lakukan apabila tugas dan kewenangan mereka menjadi lemah dalam melakukan penindakan.” kata Iin, Sabtu (7/9/19).

Ketua BADKO HMI itu juga menjelaskan, bahwa 9 poin dalam usulan tersebut di antaranya soal independensi KPK terancam.

Iin menambahan nantinya KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebab KPK akan dijadikan lembaga pemerintah pusat.

“Kemudiam pegawai KPK dimasukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga hal ini akan beresiko dibawah tekanan terhadap independensi pegawai, yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.” tegasnya.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga akan dipersulit dan dibatasi.

Menurunya penyadapan nanti hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari dewan pengawas.

Sementara itu, dewan pengawas dipilih oleh DPR, dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

“Kalo begini jadi lucu,” sebutnya.

Sedangkan proses penyadapan ini sendiri seringkali menjadi poin yang ingin dilemahkan dengan berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU, hingga upaya revisi UU KPK.

“Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan dilakukan secara tertutup,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Iin juga menyebut dalam hal ini ada juga upaya pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, yang dapat memperbesar kekuasaannya.  Tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih dewan pengawas.

“Dan dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara, karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin dewan pengawas. Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,” terangnya.

Disisi lain, penyelidik dan penyidik KPK akan dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

“Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan dalam draft RUU KPK, banyak poin-poin yang membuka ruang untuk korupsi kembali berkembang di Nusantara ini. Kita bangga dengan adanya KPK, yang telah bekerja keras dalam menuntaskan tindak pidana korupsi di indonesia.” bebernya.

Dirinya menyebut, sebagai mahasiswa generasi muda Jambi tidak boleh membiarkan perihal ini terjadi, gedung merah putih harus tetap kokoh berdiri dengan segala kewenangan yang sudah ada.

KPK untuk bertindak menangkap para koruptor yang membuat rakyat menderita,” pungkasnya.

(*/Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033