Pelaku Pembakaran Lahan di Mandiangin Diamankan, Ternyata Orang Batanghari

JAMBI – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, berhasil mengamankan 1 orang pembakaran lahan seluas 2,7 Hektar di kawasan Kematan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Jambi, Kamis (1/8/19).

Dikatakan Dansatgas Karhutla, Kolonel Arh Elphis Rudi bahwa penangkapan pelaku tersebut, bermula dari informasi adanya titik panas disekitaran lokasi. Setelah dilakukan langsung kelapangan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku, yang sedang melakukan pembakaran di lahan tersebut.

Dari pengakuan pelaku, pembakaran tersebut sudah dilakukan 3 bulan yang lalu, yang dilakukan kawasan hutan tanpa izin dengan modus untuk penggunaan sendiri.

“Alasan membakar lahan, masih dalam penyelidikan. Status lahan dalam kawasan hutan, membuka lahan yang sudah terencana.” katanya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pembakaran ini.

Kolonel Arh Elphis Rudi juga mengatakan, bahwa pelaku ini bernama Selamat Sitompul,  pria asal Desa Jangga Kecamatan  Batin 24 Kabupaten Batanghari, dengan pekerjaan Tani.

Selain mengamankan seorang pelaku, Tim Satgas Karhutka berhasil menyita barang bukti berupa Korek api untuk pelaku membakar, dan sebuah dokumentasi video yang diambil di lapangan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Junto Pasal 50 ayat 3 B Undang_-undang RI no 41tahun 1999, dengan kurungan 15 penjara dan denda 5 Miliar.

“Menurut laporan kejadian pada hari Rabu 31 Juli 2019, pasal dalam Undang-undang yang ditetapkan adalah pasal 78 Ayat 3 dan Ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 3 B Undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page