Bupati Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik, Kedapatan Akan Dijatuhi Sanksi

SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melarang para pejabatnya yang mudik (Pulang Kampung, Red) menggunakan mobil dinas (Mobnas). Setiap pejabat atau pegawai yang kedapatan atau ketahuan akan dijatuhi sanksi.

“Kalau untuk Provinsi Jambi boleh tapi kalau untuk keluar daerah saya tidak boleh,” ungkap Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busro, Senin (20/5/19) usai menghadiri paripurna di aula DPRD Muaro Jambi.

Bupati Masnah mengatakan mobil dinas itu merupakan fasilitas negara yang diperuntuķkan bagi pejabat untuk melaksanakan tugas negara.

“Kita juga mengultimatum bagi pejabat yang ketahuan mudik ke luar daerah menggunakan mobil dinas akan dijatuhi sanksi.

“Ada sanksinya. Mobil dinasnya kita tarik dan pegawainya kita mutasikan,” tegas Bupati Masnah.

Foto : BudakodaK

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube