JAMBI – Sesuai dengan laporan pelaksanaan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, hanya 4 Kabupaten Kota yang melaksanakan program KIA per April-Mei 2019.
Adapun Kabupaten/Kota tersebut ialah, Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Timur, Kerinci dan Kota Jambi. Itu artinya ada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, belum melaksanakan KIA.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar pada awak media, Jum’at (21/6/19).
Dirinya mengatakan bahwa program KIA sesuai arahan Permendagri, salah satu tujuannya adalah untuk menertibkan Perekaman KTP.
“Tahun ini telah dilaksanakan di semua Kabupaten Kota Provinsi Jambi karena Permendagri sudah turun supaya kabupaten/kota di daerah untuk menganggarkan KIA, jadi 17 tahun ke bawah itu diwajibkan punya KIA untuk menertibkan salah satunya perekaman KTP.” tandasnya.
(Nrs)
