Takut Foto Bugilnya Tersebar, Gadis Belia di Kerinci Ini Terpaksa Jadi Pemuas Nafsu

KERINCI – Hubungan Gadis belia (TS) warga Kecamatan Air Hangat Timur, dengan pemuda yang dikenalnya melalui media sosial Facebook berujung petaka.

Betapa tidak, perkenalannya dengan Pemuda yang diketahui berinisial EG (18) asal Kota Sungai Penuh ini, awalnya hanya sekedar pertemanan di FB pada Oktober 2018 lalu. Namun siapa sangka semakin hari, hubungan keduanya pun berlanjut semakin intens pada pada bulan Februari hingga Maret 2019.

Berawal dati hubungan asmara tersebut, keduanya perlahan mulai memberanikan diri untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.

TS yang tidak tahan dengan godaan kekasihnya, dengan mudah membiarkan pemuda yang dikenalnya melalui media sosial FB itu menjamah tubuhnya dengan leluasa.

Hubungan intim yang dialukan keduanya disebuah gubuk tua di tengah perladangan, membuat TS semakin dikuasi oleh nafsu birahi yang setiap detiknya terus saja memuncak ke ubunnya, sehingga lupa dengan keadaan sekitar.

EG yang dari awal sudah berniat buruk kepada TS, mengambil kesempatan tersebut untuk mendokumentasikan tubuh belia yang tanpa menggunakan busana itu melalui ponselnya.

Hasil photo tersebut dijadikan EG sebagai senjata untuk mengancam TS, agar mau melakukan hubungan intim sesering mungkin sesuai keinginannya.

Bahkan pemuda itu juga mengancam, jikaTS tidak mau maka dirinya akan menyebarkan photo tersebut.

Karena takut dengan ancaman sang kekasih, Wanita belia itu terpaksa mengikuti keinginan TS untuk memuaskan nafsu birahinya kapan pun ia mau. Namun meskipun begitu, tanpa disadari Foto tersebut sudah tersebar di Facebook.

Keluarga TS yang terlebih dahulu mengetahui foto vulgar anaknya beredar di Media Sosial, akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Dikatakan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit PPA, Iptu Ragil Titi Sari saat ditemui, Senin (8/4) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melihat photo korban yang vulgar tersebar di Facebook. Karena merasa tidak senang, maka keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Pihak keluarga korban mengetahui, setelah melihat photo vulgar TS yang disebarluaskan pelaku EG di Facebook. Lalu membuat laporan, laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh polisi,” jelas Iptu Ragil.

Lebih lanjut, Kanit PPA menambahkan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku lalu diamankan karena terbukti melakukan Pencabulan dan Pemerkosaan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan, dan dalam waktu dekat kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari,” tutupnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 76 D, junto pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 D, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun Penjara dan denda 5 milliar rupiah.

Untuk diketahui, sebelum pelaku dilaporkan ke polisi, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. (Jul)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page