Hadiri Rakor dan Penadatanganan BAKKD BPJS, Sekda Sampaikan Ini

JAMBI – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor), dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Daerah (BAKKD) dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (25/3/19).

Dalam sambutanya, Dianto menyampaikan bahwa penandatanganan berita acara tersebut merupakan agenda yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, serta komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi dalam rangka pencapaian target jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Hal ter guna untuk meningkatkan derajat kesehatan, dan pencapaian Jambi yang tertib, unggul, nyaman tangguh, adil dan sejahtera. Dalam menuju jambi Tuntas 2021.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada para Bupati Walikota yang telah hadir pada acara penandatanganan berita acara kesepakatan kontribusi dukungan program jaminan kesehatan nasional ini, sesuai amandemen Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 tahun 2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Serta merujuk kepada peraturan mentri keuangan tersebut, maka pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang dukungan tersebut. Seperti yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang memuat rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.” papar Dianto.

Selanjutnay, dirinya menambahkan data badan penyelenggara jaminan sosial BPJS Kesehatan cakupan peserta Provinsi Jambi sebesar 75 ,15 persen, dari total jumlah penduduk provinsi Jambi per tanggal 28 Februari 2019. Serta targetnya pada tahun 2019 yang mencapai 90,50 persen.

Dalam mencapai target tersebut, Sekda mengharapkan senegitas dari Pemerintah Provinsi Jambi, beserta seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Diperlukan Sinergi dalam melaksanakan program jaminan kesehatan nasional, baik oleh pusat pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten dan kota, serta swasta dan masyarakat.” imbuhnya.

“Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan nasional pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui pertama peningkatan pencapaian kepesertaan diwilayahnya , kedua kepatuhan pembayaran iuran ketiga peningkatan pelayanan kesehatan dan keempat kontribusi 75% dari 50% realisasi penerimaan dari pajak rokok sebagai bagian hak masing-masing provinsi kabupaten dan kota.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033