Tersangka Pembunuh Bidan Dibekuk Kurang 12 Jam, Ini Motifnya

LAMPUNG – Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan berencana dengan korban BT (45), yang berprofesi sebagai Bidan. Tersangka yang juga membawa kabur mobil korban, sempat memberikan perlawanan.

Sebelumnya untuk diketahui, BT, warga Desa Sipatuhu Kecamatan Banding Agung, Oku Selatan, ditemukan tewas di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (28/2/19).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIK, mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 12 jam sejak korban ditemukan. Hal ini berkat kesigapan seluruh anggota dalam bekerja sama untuk mengejar dan mengidentifikasikan pelaku.

Lebih lanjut Faria menjelaskan, ketiga pelaku GM (31) wanita, warga Desa Sipatuhu, BH (35) warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung, OKU Selatan, AM Warga Suka Maju Kecamatan Banding Agung, Oku Selatan, ON (DPO) ditangkap berdasarkan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/132-B/II/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT Tanggal 28 FEBRUARI 2019.

Pelaku berhasil di aman di daerah Liwa, Kamis (28/2/2019) malam. Jejak ketiganya diketahui, akan melarikan diri dari Pesisir Barat ke arah OKU Selatan. Kemudian diperjalanan tepatnya didaerah Liwa pelaku dapat dijaring.

“Kemudian para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Masih menurut Faria bahwa, kronologis kejadian bermula dari Pelaku GM yang merupakan keponakan korban menyuruh Badriansyah, Asrul Mubarik Dan Orijon (DPO) dengan menjanjian sejumlah uang untuk membunuh BT. Motif GM, karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban, sehinggga terjadi pembunuhan terhadap korban Rabu (27/2/2019)

Bersama ketiga pelaku, berhasil di amankan Barang Bukti berupa, 1 unit mobil merk Pajero Nopol BG 1462 YG, dengan Nomor Rangka MMBGRKG40DD001166, 2 bantal dan 1 jilbab warna merah.

“Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolres Lampung Barat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Faria.

Sumber : KejarFakta.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube