Karena Keenakan, Safri Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

JAMBI – Tim Kepolisian Resort Kota Jambi, berhasil meringkus RD. Safri Mas Joni (42) warga Kelurahan Penyengat Rendah, kecamatan Telanaipura Kota Jambi, karena sudah menyetubuhi anak kadungnya sendiri yang berinisial L (18).

Dikatakan Kepolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian bahwa kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2016. Dimana sekitar pukul 14.00 Wib tersangka dan korban hanya berduan dirumah, disitulah pria ini melancarkan aksinya.

“Karena istri tersangka kerja dan kedua anak tersangka yang lain sedang main dirumah tetangga, kemudian korban baru pulang dari sekolah dan ganti pakaian dikamar. Kemudian korban baring-baring diruang keluarga untuk nonton televisi lalu tersangka juga ikut baring-baring disamping korban, dan langsung memeluk korban hingga menyetubuhinya. ” katan Kombes Pol Dover, Kamis (21/2/2019).

Dalam aksi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan, karena diancam tersangka dengan pisau, akhirnya bocah 18 tahun tersebut pasrah dengan perlakuan bejatnya sang bapak.

“Kemudian korban berontak dan tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau yang ada disamping korban lalu menyetubuhinya,” paparnya.

Usai melakukan aksinya, si tersangka mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan perbauatannya kepada orang lain.

“Kakak jangan ngomong siapo-siapo kalau bapak sudah gawein kakak, kalau sampe ada yang tau dak selamat hidup kau kak,” ujarnya.

Semenjak kejadian itu , hingga Desember 2018 tersangka terys-terysan melampiaskan nafsu birahinya pada putrinya tersebut, bahkan sampai 2-3 kali dalam seminggu.

Kemudian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2018, tersangka menyetubuhi korban secara rutin dua atau tiga kali dalam seminggu. Dan kejadian tersebut terjadi pada saat korban pulang sekolah,” ungkapnya.

Dia mejelaskan, berkat laporan dari paman korban. Polisi berhasil meringkus pelaku pada tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 17 : 00 Wib dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari kejadian tersebut, Polres Kota Jambi mengamankan satu pasang baju tidur warna pink motif polkadot, satu helai celana dalam warna cream, satu helam bra warna coklat dan satu buah pisau berbentuk keris.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page