Lagi Viral, Video Camat se-Kota Makassar Dukung Jokowi-Amin

SULSEL – Warga Makassar mendadak heboh dengan beredarnya video Camat se-kota Makassar yang menyatakan dukungannya pada Paslon Capres dan Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Video tersebut viral beredar di medsos, khususnya di group-group whatsapp, Kamis (21/2) pagi.

Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik itu, seluruh Camat se-Kota Makassar berkumpul bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Satu per satu camat dengan lantang menyerukan dukungannya.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…saya Syahrul Yasin Limpo berserta Camat se-kota Makassar. Kami semua bersumpah dan bersikap menyatakan mendukung calon presiden nomor satu Joko Widodo-Ma’ruf Amin satu periode lagi mari sama-sama berjuang untuk Jokowi-Ma’ruf Amin,” demikian penyampaian Syahrul dalam video tersebut.

Beberapa camat yang dikonfirmasi Pedoman Sulsel, diantaranya camat Biringkanaya, Camat Kepulauan Sangkarrang, Camat Makassar, Camat Mariso, dan Cammat Tamalate. Namun mereka bungkam, tak ada yang mau memberikan tanggapan terkait video tersebut.

Kasus beredarnya video dukungan tersebut telah dilaporkan DPD Gerindra Sulsel Bidang Hukum dan HAM di Bawaslu Sulsel, Kamis (21/2/2019) pagi. Video tersebut diannggap melanggar UU Pemilu.

Selain Gerindra Sulsel, Tim Hukum Koppasandi (Komando Oelama Pemenangan Prabowo Sandi) Sulsel juga berencana melaporkan seluruh camat yang diduga melanggar UU tindak Pidana Pemilu tersebut pada Jumat besok (22/2/2019), pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang ASN, bahwa setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. Ada sanksi untuk ASN yang melanggar.

Lihat videonya, klik disini

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan diskusi Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia, Senin (11/2/2019).

Sumber Berita : klik disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube