Sudah Tahu Kasus PHK di PT BAM, Disnakertrans Bakal Turun Tangan

MUARO JAMBI – Aksi yang di lakukan oleh karyawan PT BAM beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, M Amin mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menentukan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan3.

“Ada ketentuan penetapan SP pada karyawan perusahaan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh karyawan, kalau SP 1 itu berlaku selama 6, jika kesalahan yang sama di lakukan makan akan di keluarkan SP 2, jika kesalahan yang sama terulang kembali maka di keluarkan SP 3 kemudian dilakukan pemutusan kerja. Namun jika karyawan membuat kesalahan lagi tapi berbeda dengan kesalahan pertama maka akan di kenakan SP 1,” jelasnya.

Menurutnya, untuk melaksanakan demo ada yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum melakukan aksi. Pihak karyawan yang akan melakukan aksi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan di tembuskan ke pemerintahan dan pihak berwajib.

“Sebelum melakukan aksi demonstrasi karyawan harus memberitahukan kepada perusahaan, minimal 7 hari sebelum aksi,” jelasnya

Ditambahkannya, langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam permasalahan aksi yang terjadi di PT. BAM, pihaknya akan melakukan pertemuan antara kedua belah pihak.

“Kita sudah tau tentang adanya karyawan yang malakukan aksi beberapa waktu lalu, kami berharap agar tidak ada pemutusan kerja, masalah aksi sudah terjadi, kami akan melakukan pertemuan antar kedua belah pihak,” tambahnya.

Kemudian ia mengajak buruh untuk menghindari aksi, karena aksi yang dilakukan akan menyebabkan gagalnya perundingan, sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Jika karyawan PHK, karyawan berhak mendapat pesangon. Jika tidak mendapat pesangon, karyawan bisa mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube