JAMBI – Sesuai Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), KPU Provinsi Jambi akan melakukan pendataan ke Rumah Sakit Jiwa Jambi. Bahkan jika memungkinkan, KPU bisa saja membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RS Jiwa.
Hal ini dikatakan Ahdeyenti Komisioner KPU Provinsi Jambi. Dijelasknya, pihaknya akan mendata disabilitas mental. Dia mengatakan, pembuatan TPS di RS Jiwa ini, berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI, isinya lebih kurang jika dimungkinkan maka akan dibuat TPS di RSJ. “Ini berdasarkan surat edaran KPU RI untuk membuat TPS disana. Tapi memang kita akan lihat dulu bagaimana kondisi disana,” ujarnya.
Namun, Ahdeyenti sendiri mengaku belum bisa memastikan kapan jadwal kunjungan tersebut, karena menunggu konfirmasi dari KPU Kota Jambi. Ahdiyenti menjelaskan, pendataan terhadap warga disabilitas mental dan tuna grahita ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Pemilu periode yang lalu. “Jangan anggap disabilitas mental itu yang negatif saja, tapi ada yang normal seperti kita, namun mereka memang punya penyakit begitu. Itu yang nantinya dipisahkan dan didata oleh KPU,” ujar Ahdiyenti. (tr07)
