Ada 44 PNS Koruptor Di Jambi Belum Diberhentikan, Ini Alasannya

JAMBI – Terkait adanya ribuan PNS tersangkut korupsi di Indonesia yang belum diberhentikan, Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto menyampaikan bahwa di Jambi sendiri, terdapat sebanyak 44 PNS. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat Paripurna di kantor DPRD Jambi. Senin (17/9).

Lebih lanjut disampaikan, 44 PNS yang belum di berhentikan, Sekda belum mengetahui siapa-siapa saja nama-namanya dari mereka.

“44 PNS Jambi yang belum diberhentikan, namun nama-namanya belum menyikapi hasil rapat.” ungkapnya.

Selain itu, saat ditanyakan apa masalahnya sehingga sampai saat ini belum bisa diberhentikan. Dianto menjelaskan bahwa tidak ada yang punya wewenang untuk memberhentikannya.

“Persetujuan untuk memberhentikan itu kan Gubernur. Sekarang kan gubernur kita tidak ada, sekarang digantikan dengan Plt. Gubernur, sementara yang berhak memberhentikan itu kan gubernur. Kalau gubernur tidak ada, ya harus digantikan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Meski begitu, selaku pemerintah Provinsi Jambi, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Menteri.

“Kami sudah mengajukan untuk diberhentikannya dengan tidak hormat.” pungkasnya. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page