Transaksi di Rumah Kosong, Pemuda Tungkal Ilir Dibekuk Dengan Sabu

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat telah berkomitmen dan tidak henti-hentinya untuk terus memerangi peredaran Narkoba serta setiap pelaku penyalahgunaan barang haram itu. Kali ini, jajaran Polres kembali ringkus pelaku penyalagunaan narkoba.

Minggu (16/9/18) sekira pukul 13.30 Wib, Sat Narkoba Polres Tanjabbar berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Dari informasi yang berhasil dihimpun sedikitnya, ada 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK

“Pelaku yang diamankan, berinisial SN (27) warga Jakan Bahari, Lorong Mufakat, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” tambahnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,64 gram bruto, satu buah pirek kaca yang berisi Narkotika jenis shabu, satu buah pirek kaca, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, dua buah korek mancis gas, satu bungkus plastik klip warna putih bening, satu buah kotak rokok merk sampoerna, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 370.000,-

Lebih lanjut Iptu David mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ A-91/ IX/ 2018/ Jambi/ Res Tanjab Barat Tanggal 16 September 2018.

Penangkapan SN berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kosong di Jalan Bahari sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah kosong tersebut, selanjutnya, anggota melakukan penggerbekan dan penangkapan.

Pada saat di lakukan penggrebekan dan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dan 1 buah pirek kaca yang masih ada isi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya SN dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David (ty*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033