86 Petugas Mengalami Musibah, 56 KPPS Meninggal Selama Pemilu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 54 petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Angka itu berdasarkan data yang dikumpulkan KPU hingga 21 April 2019.

“(Ada) 86 petugas yang mengalami musibah (yang) meninggal 54 (orang) dan sakit 32 orang,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2019)

Penyebab petugas yang meninggal dunia dan sakit itu karena kelelahan, serta sebagian lainnya mengalami kecelakaan. Viryan mengharapkan para petugas KPPS lainnya menjaga stamina karena proses rekapitulasi secara nasional masih terus berlangsung.

Baca Juga : Diduga Ngantuk Usai Bertugas di Pemilu 2019, Babinsa Kecelakaan, Gugur di Jalan

“Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan Pemilu Indonesia 2019.” bilangnya.

Selain itu, Viryan mengungkapkan harapan kepada Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah dapat memberikan layanan kesehatan gratis bagi para petugas yang masih melakukan rekapitulasi. Dia turut mendoakan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Berita Terkait : Tidur Usai Jaga TPS, Amin Tak Bergerak Lagi Saat Dibangunkan Istri

KPU sempat menggelar rapat pleno merespon sejumlah petugas KPPS Pemilu 2019 di berbagai daerah yang meninggal dunia, baik saat pencoblosan maupun sesudahnya. KPU akan mengevaluasi kasus petugas KPPS yang meninggal, termasuk soal rencana pemberian santunan karena petugas KPPS tidak mendapat asuransi.

KPU memastikan akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal dan sakit saat menjalankan tugas. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa langkah memberikan santunan bagi KPPS yang mengalami musibah ketika bekerja telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Awalnya itu pengajuannya asuransi, setelah berjalan disetujui, tapi bentuknya santunan,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,  Ahad, 21 April 2019. Jika asuransi, sudah dibayar sejak awal. Namun untuk santunan, KPU tidak mengeluarkan uang kecuali ada yang harus disantuni.

Sumber berita : Tempo

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page