JAKARTA – Ada lima Kabar baik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, diantaranya yakni THR bagi pekerja, tetap wajib dibayar.
Harapan akan hari esok yang lebih baik bisa menjadi semangat, untuk terus bertahan di rumah aja. Rajin mencuci tangan, work from home, physical distancing, dan berusaha menjaga kebugaran tubuh.
Berikut lima kabar baik di tengah pandemi COVID-19, dikutip dari Suara.com :
1. Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 130 Miliar untuk Lawan Virus Corona
Jumlah kasus suspect atau positif corona di Jakarta, terus bertambah secara signifikan. Untuk menangani wabah ini, Pemprov DKI Jakarta akan menggelontorkan uang sebesar Rp 130 miliar.
Anggaran ini tertulis dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda), nomor 24 tahun 2020 tentang Input Perubahan Anggaran, Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada 17 Maret 2020 lalu.
Keputusannya adalah Pemprov DKI, mengizinkan pengurangan pada dana Biaya Tak Terduga sebesar Rp 130.052.233.632, untuk mengatasi wabah corona di ibu kota.
Dana tersebut dialihkan, untuk berbagai keperluan dalam penanganan COVID-19.
2. Korban PHK Bakal Dapat Rp 1 Juta Selama 3 Bulan
Pemerintah memastikan akan memberikan insentif, bagi sejumlah pekerja di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Insentif tersebut akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai insentif mencapai Rp 1 juta selama 3 bulan.
3. Tes Cepat COVID-19 dengan Sistem Drive Thru di Depok
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pengecekan, kepada pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem “drive thru” di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3).
Tes dengan sistem tersebut, dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit, penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
4. Hotel Disulap Jadi Rumah Sementara bagi Petugas Medis Jakarta
Kamis (26/3/2020), sejumlah petugas medis di Jakarta resmi dipindahkan ke Hotel Grand Cempaka Business, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, PT Jakarta Tourisindo.
Hotel tersebut disulap menjadi tempat peristirahatan sementara, bagi 138 petugas medis dari RSUD Tarakan, dan RSUD Pasar Minggu yang menangani pasien Covid-19.
5. Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
Meski dilanda pendemi Virus Corona, namun THR bagi para pekerja, tetap wajib dibayar.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tetap dibayar. Baik kepada pekerja/buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun saat ini terjadi pandemi virus Corona.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya, saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (*)
