5 ASN di Tanjabbar Terlibat Kasus Pidana

TANJABBAR – 5 Aparatur Sipil Negara atau ASN, di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, tersangkut kasus hukum tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta pada sejumlah awak media, Rabu (09/09/2020).

Baca juga : Program Berkaca Bupati Muaro Jambi, Lahir Dari Keprihatinan Belajar Daring

Saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa ada 5 orang ASN di Tanjabbar terlibat perkara tindak pidana.

“Sejauh ini, dari Januari sampai saat ini kurang lebih ada 5 ASN, yang terjerat kasus pidana.” Kata Novan.

Bilangnya, 5 ASN yang terjerat kasus hukum ini, berbeda kasus. Diantaranya yakni ada perkara penggelapan uang, pencurian, narkotika, lingkungan hidup, perlindungan anak (asusila), hingga perjudian.

“Yang masih proses ada dua, yaitu perkara penggelapan sama perlindungan anak,” sebutnya.

Sementara itu, ia menjelaskan secara pengawasan pihaknya kerap kali memberikan sosialisasi, dan pemahaman terkait dengan batasan-batasan seorang ASN. Termasuk dalam tupoksi selama bekerja, ataupun di luar pekerjaan.

“Kejaksaan sendiri untuk pengawasan, selalu melakukan sosialisasi, di lingkungan kerja ASN. Kita juga berikan pengarahan, apa-apa yang berhubungan baik, di pekerjaan mereka. Kemudian apa sisi buruk atau negatif, ketika melakukan tindak pidana,” terangnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Fery Deliansyah saat di konfirmasi juga membenarkan, soal 5 ASN yang tererat perkara tindak pidana tersebut.

“Iya ada 5 perkara selama Januari sampai saat ini. Kalau kita lihat itu ada mengalami peningkatan, tahun lalu ada dua kasus dan ini sampai September ada lima kasus,” tukasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page