4 Mantan Pejabat Diburu Kejati, 3 Dari Sarolangun

JAMBI – 4 orang mantan pejabat di jambi yang pernah mengabdikan diri kepada negara iin, kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah merugikan negara

Keempat DPO yang kini tengah buron yakni Drs. Joni Rusman, mantan kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011 ini tersandung kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dinas sebesar Rp. 281 juta lebih

Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto mengatakan, Joni Rusman melarikan diri sebelum diperiksa sebagai tersangka, “Yang bersangkutan belum sempat di periksa sebagai tersangka,” singkat Dedi, Jumat (06/04)

2 nama mantan pejabat lain yang bertengger di daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi adalah, Hendra. S yang menjabat sebagai Kuasa Direktur CV. Tia Karya yang tersandung kasus korupsi pengadaan bibit ternak kerbau sebanyak 100 ekor di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun dengan kerugian negara sebesar Rp. 257 juta lebih

Selanjutnya, mantan Kepala UPT Alkal Dinas PU Kabupaten Sarolangun, Haififullah Sinwani, ST dalam kasus penggelapan aset alkal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 juta lebih

Terakhir, mawardi,BE alias mawar mantan PPK KPU provinsi jambi ini juga menjadi DPO kejati jambi setelah tersandung kasus korupsi pekerjaan belanja hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2013 lalu

Tak hanya itu, Dedi juga menambahkan bahwa ada salah satu nama yang juga menjadi DPO kejati jambi yang melarikan diri keluar negeri

“Yang keluar negeri ada 1 orang atas nama Yusuf Sagoro,” pungkasnya. (AS)