4 Kali Dipanggil Dewan, Mantan Sekda Provinsi Akui Pinjam Uang ke Asiang

JAMBI – Saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap RAPBD 2018 swasta Asiang, Selasa (12/11) Erwan Malik, mantan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sebut pernah empat kali dipanggil pimpinan dewan.

“September 2017 dipanggil oleh pimpin dewan, di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi. Coba kesini sebentar, penting. Jadi saya langsung pergi ke situ.” Kata Erwan.

Saat ditanyakan apa yang dibicarakan pimpinan dewan itu dalam pertemuan tersebut, Erwan menyampaikan bahwa keempat pimpinan wakil rakyat itu meminta uang ketok palu, sebelum pengesahan RAPBD 2018 itu.

“Pak Erwan, kita lagi bahas tentang APBD, senin kita mau ketok palu. Mereka meminta uang ketok palu minimal sama dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya itu sebesar 200 Juta,” Paparnya.

Selanjutnya dirinya mencoba berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dan yang lainnya untuk membahas soal permintaan pimpinan dewan tersebut.

“Pimpinan dewan terus mendesak, gimana ini, ini mau ketok palu. Karena tidak ada kepastian juga, besoknya saya dipanggil lagi,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, ia kembali ditanyakan soal kepastian uang tersebut. Karena ia terus didesak oleh keempat pimpinan dewan itu.

“Bagaimana soal kepastian uang ketok palu. Teman-teman mendesak harus pakek uang, klau tidak itu tidak bisa disahkan RAPBD 2018.” Paparnya.

Setelah itu, Erwan pergi ke Jakarta untuk bertemu untuk bertemu seseorang untuk membicarakan terkait desakan dewan tersebut, dan kembali lagi ke Jambi.

“Sesampainya saya di Jambi, dipanggil lagi oleh pimpinan dewan, Jum’at nya. Ya saya bilang kami usahakan, karena memang tidak ada uangnya.” Imbuhnya.

Usai dipanggil pimpinan dewan tersebut, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi itu, langsung menelpon Arpan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan keduanya pun bertemu.

“Lalu saya ketemu pak Arpan, dan pak Arpan bilang mau pinjam uang dengan saudara Asiang. Karena cuma itu jalan satu-satunya.” Lanjutnya kepada hakim ketua.

Erwan menambahkan, saat bertemu Asiang, dirinya bernegosiasi untuk meminjam uang, untuk ketok palu RAPBD 2018 saat itu.

“Kalau pak Asiang mau bantu, kami kasih kegiatan di tahun 2018.” Singkatnya.

“Karena semuanya sudah setuju, langsung cerita semuanya. Saya telpon pak Arpan, semuanya setuju.” Tambahnya.

Setelah itu, Erwan menyebut entah dapat atau tidak uangnya, tiba-tiba APBD 2018 sudah di sah kan pada paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

“Setelah itu, tau ada atau tidak uangnya, tau taunya APBD sudah di sah kan. Saya gak tau lagi setelah itu,” sebutnya pada hakim ketua dalam persidangan.

Untuk diketahui, Asiang adalah pihak swasta yang saat ini adalah terdakwa dalam perkara kasus suap RAPBD 2018 tersebut. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033