KUALA TUNGKAL – Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) Polres Tanjabbar telah menindak 352 pengendara yang melanggar dalam Ops Patuh Siginjai 2019.
Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 14 hari. Mulai tanggal 29 Agustus 2019 dan telah berakhir pada tanggal 11 September 2019 kemarin.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK, melalui Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo menjelaskan, selama 14 hari Pelaksanaan Ops Patuh 2019 di wilayah Kabupaten Tanjabbar yang dilakukan Polres. Satuan Lalu Lintas menindak sebanyak 352 Pelanggar.
” Sebanyak 251 diberi sanksi tegas berupa Tilang dan sebanyak 101 diberi sanksi Teguran,” ungkap IPTU Eko Sutoyo.
Baca Juga : Ops Patuh 2020, Pelanggaran Didominasi Tak Gunakan Helm
Dari jumlah pelanggar, kata Eko yang ditindak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor(roda dua).
” Pelanggaran yang kita temukan, mulai dari tak menggunakan helm berstandar nasional, tanpa spion hingga tidak ada SIM dan STNK.” Sebutnya.
Meski Ops Patuh 2019 telah berakhir. Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang sudah ada.
” Aturan tersebut seperti menggunakan Helm bagi R2, Sabuk pengaman untuk R4, anak di bawah umur jangan dibiarkan berkendara sendiri.” Imbaunya.
Lihat Juga : klik disini
“Jangan ugal-ugalan dan yang terpenting untuk mengutamakan keselamatan pada saat berkendara di jalan raya guna meminimalisir Kecelakaan,” tambahnya.
” Dan yang paling penting difahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas ini adalah keselamatan bersama untuk semua pengguna jalan,” Ungkapnya.
(hry)
