MEDAN – Sebanyak 21 orang dari massa demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, reaktif Covid-19. Sedangkan, 3 orang lainnya dilakukan rehab karena narkoba.
21 orang massa demo yang reaktif Covid-19 ini, sudah dibawa ke Gedung Lion, di Jalan Tengku Amir Hamzah untuk diisolasi.
Baca juga : Kabar Baik Bagi Masyarakat Jambi, Pekan Ini Harga Sawit Kembali Naik
Sebagaimana diketahui, Demo Tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), selama dua hari, Kamis (8/10/2020) dan Jumat (9/10/2020) berakhir ricuh.
Polisi membubarkan paksa massa dengan water canon dan gas air mata, serta mengamankan ratusan massa yang disisir di sekitaran lokasi demo. Baik mereka yang diduga provokator, membawa senjata tajam. Hingga yang massa pendemo, yang terpaksa berlari saat dipukul mundur.
Polda Sumut sendiri mengamankan 253 massa, yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan warga. Dari jumlah itu, Jumat (9/10/2020) malam, sebanyak 198 orang telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para pendemo yang dipulangkan. Itu karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
“Sebelum dipulangkan, kita terlebih dahulu memangil para orang tua pendemo, membuat pernyataan secara tertulis. Hal ini untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Tatan juga menegaskan Polda Sumut telah menahan 27 para pendemo, yang terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.
“Mereka yang ditahan dikenakan Pasal 170, karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami,” jelasnya.
Selain itu, pendemo yang telah menjalani rapid test, hasilnya 21 reaktif Covid-19. Mereka diisolasi di Gedung Lion, di Jalan Tengku Amir Hamzah.
“Satgas Covid-19 Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan ke-21 pendemo, yang tengah menjalani isolasi,” bebernya dikutip dari Pojoksatu.id.
Tiga Orang Positif Narkoba
Sementara itu, untuk tiga yang positif narkoba akan direhabilitasi. “Untuk yang tiga orang menjalani rehabilitasi narkoba, karena sebagai pengguna,” tegasnya.
Dari data kepolisian, Tatan merinci saat pengamanan massa, ada tiga orang membawa senjata tajam. Mirisnya, ketiganya masih belasan tahun.
“Benar polisi mengamankan tiga remaja yg akan mengikuti aksi demo, membawa senjata tajam. Dan saat ini kita boyong ke Mako, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Tatan
Sementara itu, polisi juga menyebut mengamankan dua remaja, membawa bom molotov.
Keduanya MR (17) berstatus pelajar warga Jalan Yos Sudarso, Lorong 14 C, Kecamatan Medan Barat. Dan KK (16) berstatus pelajar warga Jalan Helvetia, Pasar V Gang Masjid, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan penangkapan terhadap para remaja itu, berawal ketika personil Reskrim standby di Mapolsek. Hal ini dalam rangka mengantisipasi demo mahasiswa, yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Kita standby di depan Mako, untuk melakukan razia terhadap massa pendemo. Tiba-tiba melintas sejumlah angkot yang ditumpangi seratusan remaja dan pengendara sepeda motor, sehingga saya bersama anggota menghalau mereka,” katanya.
Para remaja itu, Arifin mengungkapkan berupaya kabur. Namun pihaknya melakukan pengepungan, dan berhasil mengamankan 115 remaja yang masih di bawah umur.
Selanjutnya para remaja dikumpulkan di Mapolsek Medan Timur. Dan saat penggeledahan, dua orang membawa bom molotov.
“Terhadap 113 remaja lagi didata dan selanjutnya kita akan memanggil orang tuanya masing-masing. Sedang dua pelajar yang membawa bom molotov sudah ditahan,” jelasnya.