MERANGIN – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Siau berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian ‘getah’ (karet, red) milik warga Teluk Sikumbang, Muara Siau di Desa Pulau Rengas Ulu, Bangko Barat, Rabu (23/5) siang.
Ketiga pelaku merupakan warga Limbur Merangin, Pamenang yang berinisial AI (31), AF (18) dan satu diantaranya AN (17) sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga berita ini diturunkan pelaku belum berhasil ditangkap.
Kapolres Merangin melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu dini hari (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, saat anggota Polsek Muara Siau mendapat informasi dari Camat setempat bahwa telah terjadi aksi pencurian ‘getah’ di wilahnya.
“Dalam laporanya, sebanyak 21 keping ‘getah’ milik Suhar (49) warga Teluk Sikumbang, Muara Siau berhasil dibawa dibawa kabur pelaku. Kejadiannya sekitar pukul 24.00 Selasa malam,” jelas Ipda Sitorus.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih setengah hari lamanya, keesokan siangnya atau sekitar pukul 13.00 WIB, aparat akhirnya berhasil meringkus pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan penangkapan pun, ke dua pelaku tidak berkutik sama sekali.
“Kedua pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Mapolsek Muara Siau, guna pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Sitorus.(Cra)
