13 Nama Ditetapkan Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

JAKARTA – Usai Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, Jumat (28/12).

Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi diumumkan sebagai nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Bersama CB, KPK menetapkan 12 nama lainnya, tersangka dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018.

Sebelumnya, Zola sudah di vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Pengumuman ini langsung disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan didampingi juru bicara KPK RI Febridiansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah pihak lain harus bertanggungjawab. Mereka menerima suap pengesahan. Kami temukan bukti untuk menaikkan kasus ke penyidikan,” kata Agus Rahardjo.

Ada 13 orang anggota DPRD Jambi yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan beberapa anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD Provinsi, Ar Syahbandar (Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka,” kata Agus dilansir Okezone

Sementara Pimpinan fraksi ada lima orang yaitu Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah dan Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain. Selain itu, ada pula nama Ketua Komisi 3, ZA yang turut di tetapkan sebagai tersangka.

“Mereka terbukti meminta uang ketok palu. melakukan pertemuan unutk membicarakan dan menerima uang antara 100 juta perorang,” kata Agus Rahardjo.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pengusaha Jeo Fandy Yoesman atau disebut Asiang sebagai tersangka. (*)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube