Waspada Virus Corona, Gubernur Kembali Keluarkan Imbauan

JAMBI – Dalam meningkatkan kewaspadaan, terhadap resiko penularan Virus Corona di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengeluarkan surat edaran yang berupa imbauan kepada seluruh pihak dan masyarakat.

Imbuan tersebut merupakan yang kedua kalinya, dikeluarkan Gubernur Jambi semenjak keberadaan Virus Corona di Provinsi Jambi.

Baca juga : Antisipasi Corona, Sekolah dan Kampus di Jambi Resmi Diliburkan

Seperti yang disampaikan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dalam Grup WhatsApp, Sabtu (21/03/2020) ada beberapa imbauan yang disampaikan Gubernur Jambi.

Dalam himbauan Gubernur Jambi Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020 tersebut, kembali diserukan beberapa poin.

Berikut Imbauan Tersebut

  • Masyarakat tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19, dan selalu menerapkan hidup bersih dan sehat.
  • Masyarakat tidak  membeli kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
  • Masyarakat untuk tidak melakukan atau menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  • Masyarakat menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan, baik di rumah maupun tempat umum.
  • Bupati walikota untuk mempedomani.
  • A. Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja, Aparatur Sipil Negara, dalam upaya pencegahan Covid-19.
  • B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus disease (Covid-19) di lingkup Pemerintah Daerah..
  • C. Surat Edaran Gubernur Jambi, nomor 921/SE/GUB-3.1/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
  •  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
  • A. Mempedomani surat edaran Gubernur Jambi, nomor 921/SE/GUB-3.1/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
  • B. Apel pagi dan sore, serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan.
  • C. Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey, untuk sementara dihentikan, dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual.
  • D. Tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dan ke luar daerah Provinsi Jambi.
  •  Bebas belajar untuk siswa SLB, SMA/SMK kelas X,XI dan XII se-provinsi Jambi, untuk melaksanakan belajar mandiri, di rumah terhitung tanggal 23-29 Maret 2020.
  •  Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SMA dilaksanakan sesuai dengan prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN), tanggal 30 Maret hingga 02 April 2020, sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
  • Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah dibawah naungan Kabupaten/Kota, dan Kementerian Agama untuk belajar mandiri di rumah.
  • Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah.
  • Proses pembelajaran, pelatihan pembangunan komputer Aparatur Sipil Negara yang sedang berjalan, diselenggarakan di kelas dengan memperhatikan jarak aman, antar peserta.
  • Seluruh fasilitas publik, diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (Handwash).

Lihat juga video : UPL UNJA Terbakar

Demikian himbauan disampaikan Gubernur Jambi, semoga dapat dipedomani dengan seksama. (Nrs)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033