Walikota dan Dirut PDAM Tak Datang Dipersidangan, YLKI Jambi Kecewa

JAMBI – Sidang gugatan Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, terhadap keputusan kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang ditunda hingga tanggal 29 Januari 2019 mendatang.

Hal ini disebabkan oleh ketidak hadiran, Walikota Jambi, Syarif Fasha dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang selaku tergugat.

Usai menjalani sidang, Ibnu Kholdun selaku Ketua YLKI Jambi merasa kecewa dengan ketidak hadiran pihak PDAM dan Walikota Jambi, dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sidang ini adalah acara resmi dari pengadilan. Ibnu mengklaim bahwa dengan tidak hadirnya Walikota dan Dirut PDAM, sama saja tidak menghargai panggilan dari pihak pengadilan.

“Saya sangat kecewa sekali, inikan sidang resmi. Itu berarti mereka tidak mengindahkan panggilan dari pihak pengadilan.” ungkap Ibnu usai sidang, di pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/1/19).

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa sikap tergugat tersebut sungguh tidak mencerminkan hal baik pada masyarakat. Seharusnya mereka diharapkan bisa memberikan kepastian terhadap kasus ini, malah tidak hadir dalam persidangan.

“Secara tidak langsung, kedua tergugat ini memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033