MERANGIN- Wakil ketua II DPRD Merangin, Isnedi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD)di lingkup DPRD Merangin, Selasa (18/12).
Bang Is panggilan akrab Isnedi terlibat kasus pembelian mobil Pajero Sport dari pos keuangan Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran 2016 lalu.
Sebelumnya kasus yang sempat menyeret tersangka utama Darmawan, yang tak lain mantan bendahara keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan), diponis selama 1,2 tahun penjara.
Pantauan dinamikajambi.com, Bang Is tampak kooperatif datang ke salah satu lembaga penegak hukum di Kabupaten Merangin tersebut dengan didampingi beberapa keluarga, dan kuasa hukumnya Alex Almenari.
Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Dengan mengenakan baju oranye, Bang Is langsung dibawa ke lapas kelas II B Bangko dengan status tahanan titipan.
Seusai pemeriksaan, Alek Almenari, pengacara Isnedi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Tentunya kita menghormati tugas penyidik. Namun juga kita upayakan hukum untuk penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Sementara, Kejari Merangin melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi membenarkan penahanan terhadap Bang Is. “Kita sudah menerima berkas tahap II dari Polres Merangin. Tersangka akan kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Persoalan kerugian Negara lanjut Johan, masih menunggu fakta di persidangan. “Kalau soal itu sama-sama lihat di persidangan nanti,” pungkasnya.
(rdc)
