BERITA NASIONAL – Baru-baru ini beredar kabar bahwa, sertifikat tanah asli akan di tarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini sontak menjadi banyak perbincangan di kalangan masyarakat, karena ini merupakan salah satu aset yang sangat penting.
Perihal sertifikat tanah asli di tarik oleh BPN, banyak masyarakat bertanya-tanya akan kebenaran dari pernyataan tersebut.
Menyusul dari terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021. Banyak dari mereka, yang meragukan keamanan sertifikatnya jika di pegang negara.
Baca Juga : Ujian Nasional Tahun 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Penjelasan Kemendikbud
Dalam menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa, sertifikat tanah tidak di kumpulkan begitu saja, tapi akan di tukar menjadi sertifikat elektronik.
Selanjutnya jika telah memiliki sertifikat elektronik, maka yang manual wajib untuk di serahkan kepada BPN sebagai dokumen.
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
“Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah di ambil orang dan mudah di gandakan,” ujarnya, Rabu (04/02/2021).
Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik tersebut sangat aman, karena itu berada dalam database. Dengan demikian, tidak akan mudah hilang, tidak mudah di gandakan dan tidak akan rusak pastinya.
Program Diterapkan
Kemudian Taufiq juga menjelaskan bahwa, program itu sudah di mulai saat ini. Tetapi masih terbatas pada kantor pertanahan yang telah siap dan mudah di awasi seperti Jakarta dan Surabaya.
“Tidak bisa di laksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual,” katanya.
Lihat Juga : Kesemsem Rayuan Palyboy, Wanita Ini Nekat Gugat Cerai Suami Sahnya
Pelaksanaan di awali dengan uji coba, sebelum di lakukan serentak nanti. Adapun penukarannya, bisa di lakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah. Untuk proses pengurusannya, sendiri sama seperti mengurus sertifikat manual. Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan di verifikasi BPN.
“Apakah ada biaya? Biaya yang di sebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang di sebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru,” jelasnya.
Pendaftaran Tanah Juga Digital
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya di lakukan secara konvensional, dapat di lakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.
Lihat Juga Video : Di tengah Perjalanan, Bupati Setir Mobil Sendiri
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini, seluruhnya akan di simpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Sumber : Kompas.com
