Usul Perubahan Aturan, Dewan Beri Catatan Soal Angkutan Batubara

BERITA JAMBI – Polemik angkutan batubara di Jambi, terus mencuat. Anggota dewan Komisi III Ivan Wirata, usulkan perubahan aturan dan beri beberapa catatan khusus soal angkutan batubara.

Hal itu, di ungkapkan Ivan langsung pada Dinamikajambi.com, baru-baru ini.

Ivan mengatakan, pasca di berlakukannya UU no 3 tahun 2020, yang di dalamnya memuat tentang aktivitas tambang membawa perubahan tersendiri.

Baca juga : Jagokan Ganjar di 2024, Ganjarist Bakal Beberkan Ini di Jambi

Bilangnya, seluruh regulasi terkait pertambangan kini di alihkan sepenuhnya pada Pemerintah Pusat. Itu artinya, secara tidak langsung Peraturan Daerah yang berlaku saat ini, perlu adanya revisi.

“Beberapa peraturan, serta perizinan di atur oleh kementerian. Sehingga, Perda yang telah di buat tidak lagi sesuai, dengan peraturan yang ada. Oleh karenanya, perlu di terbitkan peraturan terbaru,” ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).

Beberapa Ide Aturan

Ia mengusulkan beberapa aturan soal angkutan batubara, untuk kedepannya sanksi pelanggaran tidak hanya bersifat Penegakan Hukum saja. Akan tetapi, aturan tersebut perlu di barengi dengan adanya sanksi administratif, bagi pengusaha tambang.

Bukan tanpa alasan, harapan Ivan agar hal ini dapat memperkecil jumlah pelanggaran yang ada.

Betapa tidak, beberapa waktu belakangan ini persoalan lalu lintas, jam operasional hingga pelanggaran tonase terus terjadi.

“Bagi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, dan layak jalan. Serta juga, kelebihan muatan itu semestinya di kenakan denda administrasi,” tegasnya.

Secara spesifik, Ivan menambahkan, aturan yang akan di gagas ini dapat mengatur beberapa aspek lebih luas lagi. Di antaranya, mentertibkan nomor polisi tiap kendaraan angkutan batubara.

“Nomor platnya, perlu kita seragam kan menjadi plat BH. Kenapa, ini berhubungan dengan PAD (Pajak Penghasilan Daerah), dari restribusi pajak kendaraan kan,” bilangnya.

Kantong Parkir

Kemudian, Ia juga mengusulkan, pada tiap kendaraan angkutan di beri stiker khusus, yang di sesuaikan dengan rute masing-masing.

Dengan pemberian stiker khusus itu, kemudian dapat di atur jam operasional kendaraan dari bibir tambang, menuju lintasan.

“Misal, batubara dari bibir tambang Sarolangun jam sekian, keluar ke lintas. Batubara dari Kabupaten Tebo, jam sekian. Sehingga, ada pengaturan itu tidak membludak di jalanan, secara bersamaan,” tukasnya.

Kendati demikian, Ia tetap mengakui, bahwasanya muara dari solusi tersebut adalah adanya jalur khusus. Namun, sembari menunggu realisasi tersebut, yang telah diwacanakan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, tetap perlu diberlakukan pengetatan aturan lalu lintas angkutan batubara.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Salah satu contoh lain, Ketua Golkar Muaro Jambi ini meminta, pihak perusahaan untuk menyediakan kantong parkir.

“Penting itu, menjadi tempat istirahat supir. Jadi kan, tidak parkir di bahu jalan lagi, bahaya untuk mereka dan pengendara lain.” tutupnya. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033