Usai Ketua KPU Nurkholis, Mardiana Turut Hirup Udara Bebas

BERITA HUKUM – Usai Majelis Hakim nyatakan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis bebas, Mardiana turut menghirup udara bebas pada sidang Senin 11 April 2022

Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, Mardiana tak terbukti melakukan kesalahan maupun tindakan pidana.

Mardiana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dinyatakan tidak terbukti bersalah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjabtim.

Alhasil, Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, membebaskan terdakwa Mardiana dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan nama baik terdakwa,” ucap Yandri Roni.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Mardiana, Monang Sitanggang SH MH. Pihaknya menerima putusan Majelis Hakim, dan mengikuti proses hukum ke depannya.

“Kami mengucapkan syukur atas putusan tersebut, bahwa keadilan itu masih ada,” tukas Monang.

Bilangnya, Majelis Hakim tidak menemukan perbuatan yang berhubungan antara terdakwa, dengan penggunaan dana hibah.

“Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak memiliki hubungan dalam menggunakan dana hibah tersebut.” tambahnya.

(Rpa)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page