VIRAL – Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah resmi diterbitkan. Dengan demikian pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun berkewajiban untuk melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan tersebut.
Diketahui, Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah ditandatangani pada 27 Desember 2019. Pergub tersebut lalu resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.
Pun demikian di Kota Jambi, sudah memberlakukan hal jauh sebelumnya. Pemerintah Kota Jambi melakukan pengurangan maupun larangan penggunaan kantong plastik khusus mal dan retail pada Januari 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Perwal itu sebagai penguat Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Maka dari itu, untuk menjalankan strategi tersebut. Pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, hingga nantinya larangan, yang berlaku di awal Januari nanti,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Jambi, Ardi.
Belakangan, pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Larangan ini membuat pembeli musti membawa sendiri kantong belanja.
Namun bukan kantong plastik atau jenis lainnya, fenomena unik belakangan ini menjadi viral di media sosial. Ya, warga atau pun para pembeli mengunakan media yang unik, aneh dan bisa jadi tak terpikirkan, hingga bikin gelak tawa.

Bagaimana, berani mencoba..?

(Red)
