UMK Tanjabbar Mengalami Kenaikan, Ini Jumlahnya

TANJABBAR – Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat (UMK) tahun 2020 mendatang, mengalami kenaikan.

Kenaikan ini setelah pihak pemerintah Provinsi Jambi, menetapkan UMK seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh Agus Sanusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar,  bahwa UMK di Tanjabbar tahun 2020 mendatang, yakni Rp.2.865.000. Jumlah ini mengalami kenaikan dari pada tahun 2019, yang sebesar Rp. 2.463.353,71.

Sekda juga menyebut, kenaikan upah ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 220, tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2020, yang ditanda tangani gubernur pada 25 Oktober lalu.

Dijelaskan sekda, penetapan upah minimum Kabupaten ini, sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah stake holder, termasuk dewan pengupahan dan serikat kerja.

“ Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjabbar, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya,” sebut Sekda pada awak media, Selasa (10/12/2019).

Kata Agus, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan, di Tanjabbar per 1 januari 2020. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh), biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya, bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” tegasnya.(hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page