BERITA MUARO JAMBI – Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi, Senin (04/01/21) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging, di wilayah hukum bumi Sailun Salimbai tersebut.
Sebelumnya, Jajaran Polres Kabupaten Muaro Jambi menggelar Patroli di daerah yang rawan terjadi tindak pidana Ilegal Logging. Benar, mereka pun berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga, terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH, melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan, telah berhasil mengamankan pelaku ilegal Logging.
“Penangkapan saat patroli yang di laksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 Wib. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal dan dua orang pelaku. Dengan barang bukti, 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau BG 8083 UH. Kemudian, Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC, yang di duga mengangkut kayu rimba campuran (KGG). Yang tidak di lengkapi oleh dokumen yang sah,” jelasnya.
Baca juga : Hadapi Porprov 2021, Koni Muaro Jambi Gelar Tournament Pencak Silat
Penangkapan terjadi di sekitaran jalan Jambi-Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Undang-undang Yang Dilanggar
Dalam hal ini, pelaku telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen, yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujarnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 di pidana. Dengan pidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Serta pidana denda, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(Pasal 16, Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Identitas Pelaku yang berhasil di amankan yaitu, J Als J Bin H , 35 tahun. Merupakan warga RT 01 Desa Pematang Raman Kec Kumpeh Ilir Kab Muaro Jambi. Kemudian, ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT 08 Desa Ramin Kec Kumpeh Ilir Kab Muaro Jambi.
Tim yang melakukan patroli dan penangkapan :
- IPDA YOGA P. MUKTI, S.Tr.K
- IPDA JERRY A. TAMBUNAN, S.Tr.K.
- AIPTU JEFRI, S.H.
- AIPDA SYAHRUDDIN
- BRIPKA BENI CM
- BRIPTU M. RIDWAN
Amradi juga menyampaikan, pelaku mengangkut kayu rimba campuran itu dengan mobil Hino warna hijau.
“Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10(sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil Hino Dutro warna hijau, yang di muat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir. Dengan tujuan untuk di antar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah di amankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut. (Tr06)
