JAMBI – Saat membuka Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pendapatan daerah tahun 2019 di Abadi Hotel, Senin (12/8) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto sebut yang belum tidak bayar pajak selama 2 tahun, kendaraannya dianggap ‘Bodong’.
Selain membuka Rakor, kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Kabupaten/Kota, tentang optimalisasi pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Dianto menyampaikan bahwa mengenai pajak, nanti akan dilaksanakan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota untuk menyampaikan ke masyarakat, untuk wajib bayar pajak.
Selanjutnya, Dianto juga menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan terbaru, selama 2 tahun tidak bayar pajak, maka kendaraannya dianggap bodong.
“Berdasarkan peraturan terbaru, jika 2 tahun tidak bayar Pajak, kendaraan tersebut dianggap bodong,” sebutnya.
Artinya, setelah pergantian plat kendaraan selama 5 tahun, dan hingga batas waktu tersebut habis, 2 tahun kedepannya masih tidak membayar pajak, sepeda motor tersebut dianggap bodong.
Oleh karena itu, nantinya aturan ini akan disosialisasikan bersama dengan para Sekda di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan sosialisasi nantinya masyarakat tahu betapa pentingnya untuk bayar pajak.
Baca Juga : Tak Bayar Honor Kader Posyandu, Kades Jelatang Dipanggil Camat
Baca Juga : Bupati Batanghari Teken MoU Pendapatan Pajak
Lihat Juga : HUT ke 60 Pemuda Pancasila berbagi di Panti Asuhan
Untuk diketahui, dalam Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Sekda di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
(Nrs)
