Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Sekda : Kendaraannya Dianggap Bodong

JAMBI – Saat membuka Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pendapatan daerah tahun 2019 di Abadi Hotel, Senin (12/8) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto sebut yang belum tidak bayar pajak selama 2 tahun, kendaraannya dianggap ‘Bodong’.

Selain membuka Rakor, kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Kabupaten/Kota, tentang optimalisasi pendapatan Daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Dianto menyampaikan bahwa mengenai pajak, nanti akan dilaksanakan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota untuk menyampaikan ke masyarakat, untuk wajib bayar pajak.

Selanjutnya, Dianto juga menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan terbaru, selama 2 tahun tidak bayar pajak, maka kendaraannya dianggap bodong.

“Berdasarkan peraturan terbaru, jika 2 tahun tidak bayar Pajak, kendaraan tersebut dianggap bodong,” sebutnya.

Artinya, setelah pergantian plat kendaraan selama 5 tahun, dan hingga batas waktu tersebut habis, 2 tahun kedepannya masih tidak membayar pajak, sepeda motor tersebut dianggap bodong.

Oleh karena itu, nantinya aturan ini akan disosialisasikan bersama dengan para Sekda di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan sosialisasi nantinya masyarakat tahu betapa pentingnya untuk bayar pajak.

Baca Juga : Tak Bayar Honor Kader Posyandu, Kades Jelatang Dipanggil Camat

Baca Juga : Bupati Batanghari Teken MoU Pendapatan Pajak

Lihat Juga : HUT ke 60 Pemuda Pancasila berbagi di Panti Asuhan

Untuk diketahui, dalam Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Sekda di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033