Tersangka Pembakaran Surat Suara di Kerinci, Terancam 10 Tahun Penjara

JAMBI – 2 pelaku terduga dalang pembakaran surat suara di Kabupaten Kerinci, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jambi.

“Setelah kami periksa 2 terduga menyuruh membakar surat suara tersebut, sudah kami naikkan menjadi tersangka,” sebut Dirkrimum, AKBP Edi Pariadi pada awak media, Rabu (24/4/19).

Selanjutnya, AKBP Edi juga mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut, hari ini sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi.

Untuk pelaku yang membakar surat suara tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polresta Kerinci.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 170, 155 dan 156 dengan ancaman 5-10 tahun penjara.

Diketahui, pembakaran ini dilakukan di 3 TPS, dengan jumlah suara sekitar 600-700 dan 1071 DPT.

Sebelumnya, Polda jambi juga melakukan pemerikaaan terhadap 12 orang saksi lainnya, untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut. (Nrs)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube