Terkait BLT Pekerja Swasta, Disnaker Tanjabbar Masih Menunggu Petunjuk

TANJABBAR – Disnaker Kabupaten Tanjabbar, hingga kini saat masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, terkait program bantuan untuk pekerja. Dimana sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan, yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Tanjabbar, Dianda Putra, Rabu(19/8/20).

Baca juga : 12 Temuan Bawaslu Soal Coklit di Jambi, Salah Satunya Data Tak Sesuai A.KWK

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, dirinya belum mengetahui tata, pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Termasuk arahan dari pemerintah Provinsi Jambi, dirinya mengaku belum mendapat arahan.

“Karena memang belum ada petunjuk teknis, dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya. Kami juga masih menunggu petunjuk teknis, dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi jambi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa soal data, katanya sampai dengan saat ini tenaga kerja, yang ada di Kabupaten Tanjabbar berjumlah 10.184 orang. Namun dari total tersebut, tidak sepenuh bergaji di bawah Rp5 juta.

” Karena itu data karyawan pekerja yang gaji dibawa Rp5 juta, adanya di BPJS ketanagakerjaan. Sebab dari iuran perbulan yang dibayarkan setiap manajemen perusahaan, dipotong dari gaji yang diterima karyawan tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pemerintah pusat, akan memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja swasta yang gajinya dibawah Rp5 juta, dan terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu, perbulan selama empat bulan.

Terhadap hal tersebut, kata Dianda, dirinya menyambut baik adaya kebijakan itu.

Lihat juga video : Klik Disini

Terlebih katanya di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pekerja swasta juga perlu mendapatkan perhatian.

“Tentu kita merespon dengan positif, karena memang ini yang dibutuhkan, ditengah pandemi yang masih terjadi,” sebutnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page