JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Daerah Provinsi Jambi Raden Mattaher, kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (9/10)
Kedua terdakwa yakni, Diah Anggarini dan Wulandari didudukkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sebagai saksi antara satu sama lain dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang ditenggarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 Milyar lebih.
Diah Anggarini yang diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KP) dalam pengadaan proyek bernilai belasan milyar tersebut mengatakan, pernah dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan dalam pengerjaan proyek tersebut sebesar 5 persen dari total anggaran yang mencapai Rp 15 Milyar.
“Belum saya terima pak (imbalan 5 persen),” kata Diah Anggarini dalam kesaksiannya dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jambi.
Selain belum menerima sejumlah uang yang dijanjikan tersebut, Diah juga mengaku jika imbalan yang dijanjikan tersebut bukanlah atas usulan dirinya.
“Saya tidak pernah meminta dan saya tidak pernah terpikir kesitu (meminta fee,red),” Akui Diah.
Setelah proyek tersebut berjalan, Terdakwa Diah mengaku rekanan sempat memberikan cek sebagai jaminan lantaran pihak rekanan ditegur oleh pihak Diah. Teguran tersebut terungkap, karena pihak rekanan belum mendatangkan semua alat yang diminta.
“Namun ternyata cek itu kosong,” ungkap Diah.
Sementara itu, Terdakwa Wulandari dalam kesaksiannya mengakui, jika ada pengurangan dalam pengadaan Alkes di Rumah Sakit plat merah tersebut.
“Harusnya 125 item dikurang jadi 107 item dikurang lagi jadi 102 item,” ungkap Wulandari.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu yang lalu, menemukan dari 102 item tersebut juga ditemui kekurangan sebanyak 49 item. Sementara 25 itemnya ditemukan tidak sesuai spek. (Tem).
