Terciduk Bawa Sabu-Sabu, Oknum Anggota Propam Sumsel Terancam Dipecat

HUKRIM – Kedapatan bawa sabu seberat 0,39 gram, Briptu RP, oknum anggota polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel (Sumatera Selatan), terancam di pecat.

Selain terancam di pecat dari kesatuannya, Briptu RP juga akan di jerat dengan pidana.

Baca juga : Lagi Oknum Polisi Gagahi Seorang Remaja, Polri Bakal Pecat Sang Pelaku

Saat ini, Briptu RP sudah di tetapkan sebagai tersangka. Sebab, apa yang di lakukannya telah mencoreng nama baik instansi Polri.

“Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan,” kata Abdullah lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021).

Kata Abdullah, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu RP,  untuk memburu pemasok barangnya.

“Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih di lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, Briptu RP positif menggunakan narkoba.

“Setelah di lakukan test urine, anggota RP tersebut positif mengandung narkoba. Selain penangan kasus kedinasan Polri, penyidik akan meneruskan ke pidana umumnya,” kata Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan, di kutip dari TribunSumsel.com.

Atas perbuatannya, Briptu RP di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya di beritakan, seorang oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, berinisial Briptu RP di tangkap petugas Polrestabes Palembang. Kala itu ia saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, Senin (5/7/2021).

Berita lain : Beredar Video Syur 20 Detik di Medsos, Diduga Nathalie Holscher Istri Sule?

Briptu RP di tangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram. Sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang, telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.

“Memang benar penangkapan itu, sekarang masih di periksa,” kata Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang AKBP Mochamad Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa.

Kata Abdullah, saat ini Briptu RP telah di amankan untuk di periksa.

 

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page