TANJABBAR – Ditengah maraknya Virus Corona atau COVID-19 di Provinsi Jambi saat ini, Pemkab Tanjabbar Gaungkan himbauan. Apabila terbukti lakukan penimbunan bahan pokok, akan dikenakan Pidana.
Hal ini diungkapkan Kadisperindag Tanjabbar Safriwan, saat ditemui awak media pada Senin (30/4/20).
Baca juga : Semprot Kantor Gubernur, Fasha : Semua Yang di Kota Jambi, Tanggung Jawab Walikota
Safriwan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Disperindag, menghimbau kepada Pelaku usaha maupun pedagang, untuk tidak menaikkan harga bahan pokok dipasaran ditengah gejolak Virus Corona (COVID-19) ini.
Ia juga menambahkan kepada pelaku usaha maupun pedagang, jangan sampai memanfaatkan Kondisi virus corona, dengan menaikan harga ataupun melakukan penimbunan barang pokok, dan barang penting.
“Jangan memanfaatkan kondisi covid-19 ini, untuk menaikkan harga. Tapi kalau untuk penimbunan bahan pokok itu ada sanksi pidananya kalau terbukti.” Tegasnya.
Untuk itu ia menegaskan, apabila ditemukan pelaku usaha ataupun pedagang melakukan penimbunan, maka dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda 50 juta rupiah.
“Sesuai dengan ketentuan dan undang undang perdagangan nomor 7 tahun 2014, pasal 107. Untuk itu pelaku usaha, jangan sampai menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting, pada saat terjadinya kelangkaan gejolak harga.” Sebutnya.
Dirinya juga menyebut, sampai hari ini belum ada kelonjakan harga di lapangan, dan masih normal belum ada kenaikan-kenaikan yang signifikan.
Lihat juga video : Walikota Jambi Semprot Kantor Gubernur
Pihaknya juga, setiap hari terus turun kelapangan, untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.
“Kita tekankan kepada pedagang dan grosir grosirnya, dan agennya artinya kalau barang masuk itu silahkan di distribusikan sesuai rutinitas.” Tutupnya. (hry)
