Terapkan PPKM Level 4, Puluhan Personel Kepolisian Diturunkan ke Bahar

MUARO JAMBI – Baru-baru ini 3 Kecamatan di Muaro Jambi di kabarkan akan di terapkan pemberlakukan PPKM level 4. Puluhan personel kepolisian di turunkan ke Sungai Bahar hari ini, Senin (02/08/2021).

Hal ini di sampaikan Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, Akp Amradi saat di konfirmasi Dinamikajambi.com, melalui telepon selulernya.

Baca juga : Selain Beri Saran Pada Gubernur, Kapolda Jambi Minta Prokes Dioptimalkan

Amradi mengatakan, bahwa saat ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro yang keluar pada tanggal 29 Juli lalu, Kecamatan Sungai Bahar akan di terapkan PPKM level 4.

Untuk itu, mulai hari ini Senin tanggal 2 Agustus 2021, PPKM level 4 tersebut sudah mulai berlaku, hingga batas waktu yang tidak di tentukan.

“Ia di Kecamatan Sungai Bahar. Hari ini sudah mulai berlaku, personel kita juga udah di turunkan ke lokasi,” jelasnya.

Untuk jumlah personel yang di turunkan, Ia belum dapat menyebut berapanya. Akan tetapi, di taksirkan puluahan personel kepolisian sudah di turunkan ke Bahar.

“Ada sekitar 20 personel yang kita turunkan hari ini. Itu ada dari Polres Muaro Jambi, dan juga Polsek-Polsek setempat,” bebernya.

Sebelumnya, melansir unggahan akun Instagram Kabarkampungkito_id, tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Muaro  Jambi, yakni kawasan Bahar akan di terapkan PPKM level 4.

3 Kecamatan Kabarnya

Ketiga Kecamatan itu, yakni Sungai Bahar, Bahar Utara, dan Bahar Selatan akan di lakukan pembatasan yang lebih ketat di bandingkan dengan kecamatan lain.

Hal ini di ungkapkan Pj Sekda Muaro Jambi, Azrin belum lama ini.

Sekda mengatakan, mulai selasa besok akan mulai di lakukan pengetatan di Bahar, dan mendirikan satu unit pos di Markanding.  Selanjutnya, satu lagi di wilayah Bahar Tengah.

Berita lain : Bahar Masuk PPKM Level 4, Akses Keluar Masuk Diperketat

Dengan adanya pengetatan di wilayah Bahar, maka warga luar yang hendak masuk ke wilayah Bahar tidak bisa sembarangan.

“Mereka wajib menyertakan beberapa  persyaratan. Seperti surat hasil test antigen atau surat pernah di vaksin, minimal satu kali. Demikian juga sebaliknya, warga Bahar yang hendak keluar dari wilayahnya wajib menyertakan persyaratan yang sama,” kata Azrin dalam keterangan unggahan tersebut. (Nrs)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page