JAMBI – Baru-baru ini, kasus korupsi tampaknya marak menghiasi Provinsi Jambi, mulai dari Kasus Ketok palu hingga gratifikasi. Kali ini, giliran Kepala BPPRD Kota Jambi, yang di tetapkan oleh Kejari Jambi sebagai tersangka korupsi pemotongan pembayaran dan insentif pajak.
Sebelumnya, 4 tersangka baru di tetapkan oleh KPK, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, yang kini menjalani hukuman di penjara.
Baca juga : Bongkar Lapak Sendiri, PKL Simpang Rimbo Jambi Akui Ini
Nah baru-bari ini, Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, secara resmi juga di tetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Melansir dari Sitimang.id, Ia di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi, pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak. Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum, pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak ini, terjadi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Berdasarkan Surat Kejari
Subhi sendiri di tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi.
“Tersangka di duga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak, pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi. Mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2019,” ujar Kajari Kota Jambi melalui Kasi Intel Kota Jambi, Rusydi Sastrawan, saat di hubungi Sitimang.id, Senin siang (21/6/2021).
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, bahwa Subhi diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo, Pasal 64 Kuhpidana.
“Kita juga melakukan pemeriksaan lima saksi, serta di lakukan juga tindakan penyidikan lainnya. Ini untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. Tindakan penyidikan berjalan aman, lancar dan terkendali,” tandasnya menutup obrolan. (*/Red)
