Tarik Kendaraan Dengan Putusan Pengadilan, OJK Jambi : Untuk Apa Fidusia?

JAMBI – Terkait eksekusi penarikan kendaraan, yang dilakukan oleh Finance terhadap konsumen tanpa melalui putusan pengadilan, ditentang mentah-mentah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Jum’at (28/02/2020).

Sebelumnya, Agus menjelaskan tentang peran OJK terhadap konsumen, dimana dalam aturannya terkait perlindungan konsumen, itu cenderung lebih spesifik.

“Nah OJK ini kan ada fungsi baru, selain dari pengaturan dan pengawasan, itu ada fungsi edukasi dan perlindungan konsumen. Nah dalam peraturan yang dikeluarkan terkait perlindungan konsumen, itu lebih spesifik. Dimana ada kategori konsumen adalah yang sudah memiliki hubungan dengan jasa keuangan, seperti nasabah, debitur dan investor.” Jelasnya.

Baca juga : Mobil Ditarik Leasing, Angsuran Dibayar, Kok Belum Masuk?

Baca juga : Penarikan Mobil, YLKI : MPM Finance Kangkangi Putusan MK

Itu artinya, kategori konsumen tersebut, apabila ada perkara sengketa antara pemilik jasa keuangan dan konsumen, OJK memiliki kewajiban membantu menyelesaikan konflik tersebut.

Terlepas dari itu, terkait perkara konflik antara debitur atas nama Amril dengan pihak MPM finance, yang kendaraannya ditarik paksa lantaran nunggak 1 bulan, Humas OJK Jambi pun angkat bicara.

Menurutnya, perkara antara Debitur dan MPM Finance beberapa waktu lalu, itu pihaknya belum menerima laporan dari konsumen. Sehingga, hingga saat ini OJK tak mengetahui secara detail, apa perkaranya.

Baca juga : Sadis, Telat 1 Bulan, Mobil Truk Warga Tebo Ditarik di Jalan

Baca juga : Nunggak 21 Hari Mobil Ditarik, Ini Jawaban MPM Finance

“Karena hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami, dari konsumen. Yang kemarin, cuma surat untuk melakukan aksi di OJK. Ya kami selalu terima, apapun itu bentuk laporan dari konsumen.” Paparnya.

Selain itu, saat disinggung putusan MK yang dikeluarkan waktu lalu, Agus mengatakan bahwa tentunya pihak OJK pusat sudah menghimbau, agar pihak finance menyesuaikan dan mengikuti aturan tersebut.

“Kami selalu menghimbau para Finance di seluruh Provinsi Jambi, terkait Putusan MK tersebut. Dan OJK pusat pun tentu sudah melakukan koordinasi, dengan seluruh finance pusat di Indonesia.” Bebernya.

Singgung Soal Putusan MK

Pun demikian, saat ditanyakan terkait perilaku MPM Finance yang mengeksekusi kendaraan konsumen tanpa putusan pengadilan, OJK tidak setuju.

Menurutnya, setiap finance dan konsumen tentu sudah melakukan perjanjian internal, telat berapa hari dendanya berapa, bahkan termasuk konsekuensi penarikan unit kendaraan.

“Kalau dari awal pasti udah tandatangan tuh, seperti perjanjian kredit berapa yang harus dibayar perbulan, tentu sudah dibaca dulu dan di tandatangan. Nah kalau nunggak, dan pihak finance menarik. Berarti hak finance dong, yang hak harus dilindungi fidusia.” Ujarnya.

Ia menegaskan untuk apa adanya Fidusia, kalau setiap eksekusi atau penarikan unit kendaraan harus melalui putusan pengadilan.

“Kalau menganggap walaupun ada Fidusia, kemudian dengan adanya putusan MK tetap pula eksekusi dari pengadilan, gak usah ada fidusia lagi kedepan. Untuk apa bayar buat Fidusia kalau tidak bisa dipakai, ujung-ujungnya ke pengadilan.” Tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK, dan Fidusia tentu ada ada pengecualiannya. Serta yang berubah diantaranya keduanya apa, untuk kekuatan aturan fidusia ini sendiri setelah dalam putusan MK.

“Jadi dengan putusan MK ini, kira-kira posisi fidusia ini masih kuat gak. Kalau tidak kuat lagi, aku yakin semua finance tidak lagi pakai Fidusia.” Imbuhnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page