Tak Terima Penarikan Deb Collector, Luci Lapor Polisi

JAMBI – Penarikan unit kendaraan jaminan fidusia yang digunakan Luci Agustin, Warga Telanaipura, Kota Jambi dari Adira, berbuntut panjang. Luci, pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi BH 1437 PD bakal membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Kejadian ini bermula pada Minggu (18/06) malam kemarin sekitar pukul 18.30 Wib, Fendi mendatangi rumah korban dengan mengaku dari pihak Leasing Adira.

Diakui oleh korban, mobil Toyota Fortuner yang menjadi objek jaminan, tengah menunggak banyaran selama 2 bulan. Namun korban diminta oleh pelaku untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan selama 3 bulan.

“Padahal telat pembayaran tersebut hanya baru dua bulan, belum tiga bulan dan kita sudah disuruh bayar tiga bulan sekaligus,” kata Luci Agustin.

Dan akhirnya korban mengatakan pihak pelaku memberikan solusi kepada dirinya, bahwa alangkah baiknya mobil tersebut di over alih kredit ke pihak lain agar tidak menjadi permasalahan lagi dengan pihak pembiayaan Leasing Adira, dan korban pun menyetujui solusi tersebut.

“Setelah mendapat kesepakatan bahwa ada pihak yang akan meneruskan mobil itu, dia (Pelaku-red) mengajak anak saya yang bernama Odi untuk bertemu dengan pihak yang mau menerima Over kredit tersebut, tetapi dia tidak membolehkan saya untuk ikut biar lah anak saya aja yang ikut katanya,” menjelaskan.

Namun belum sampai ketempat tujuan yang dimaksud, anak korban yang diajak pelaku untuk mampir terlebih dahulu sebelum menemui pihak yang akan menerima Over alih kredit tersebut disalah satu warung nasi uduk didekat Bank Negara Indonesia (BNI) di jalan Jendral Sudirman, Kawasan The Hok, Kota Jambi.

“Dan saat anak saya sedang makan, dia pergi membawa mobil tersebut dan meninggalkan anak saya di warung nasi uduk itu. Alasannya menjemput orang yang hendak membeli mobil tersebut, namun ditunggu-tunggu tidak datang kembali,” ungkapnya setengah bercerita.

Dan tahunya, kata Luci mobil tersebut sudah berada di Gudang Adira, sedangkan Fendi tersebut tidak sama sekali membawa surat perintah penarikan dari pihak Leasing. “Kitapun tidak ada surat pemberitahuan kalau mobil mau ditarik,” jelasnya lagi.

IMG_20170621_093806

Merasa ditipu, Luci Agustin langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut dengan Nomor laporan STPL/B/499/VI/2017/ SPKT III. Atas kejadian tersebut terlapor dijerat dengan tindak pidana penggelapan Gar Psl 372 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page